Seorang Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu

Tim Elang Sat Resnarkoba Polres  Nagan Raya, menangkap pria ND  barang bukti  sabu seberat 2,23 gram di Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur.

Pria ND sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba atau residivis tercatat wara Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur.

Hingga Minggu (9/6/2023) masih diamankan di Mapolres guna dikembangkan.

Kapolres  Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba Ipda Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan tehadap ND pada Sabtu subuh. 

"Pelaku  ditangkap di rumahnya serta diamankan BB dari tersangka," jelasnya.

Setelah  ditangkap pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres  Nagan Raya, guna untuk proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan," katanya. source

0 Komentar

close