Polisi Tangkap IRT Bandar Sabu di Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang petani sekaligus ibu rumah tangga (IRT) berinisial ZN, yang berusia 43 tahun berasal dari Kuta Pasir, Kecamatan Badar. ZN diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 19 Oktober 2023, dan merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah ZN.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, bersama dengan Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan mengunjungi rumah ZN. 

Di sana, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan plastik hitam di saluran kamar mandi. Setelah diperiksa, ternyata plastik tersebut berisi 22 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening berwarna putih, dengan total berat 94 gram.

"ZN telah mengakui bahwa barang-barang haram tersebut adalah miliknya, dan saat ini dia diamankan di Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut," kata Erwinsyah.

Selain itu, sebelum penangkapan, anggota Opsnal Satres Narkoba telah mengelilingi rumah ZN dan mengetuk pintu rumahnya. Saat itulah ZN membuang sabu ke dalam lobang pembuangan saluran kamar mandi dan mencoba menghilangkan barang haram tersebut dengan menyiram selokan.

Namun, tindakan tersebut terlihat oleh salah satu petugas yang melihat ZN melarikan diri ke bagian belakang rumahnya. Setelah mengakhiri upaya melarikan diri, ZN akhirnya membuka pintu rumahnya.

Erwinsyah menegaskan ZN melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, khususnya Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2). Ini berarti ZN berisiko dihukum dengan penjara selama 5 hingga 20 tahun sebagai akibat dari perbuatannya.

0 Komentar

close