Edarkan Obat-obatan Terlarang, Warga Aceh Ditangkap Polisi di Jonggol Bogor

Seorang pengedar obat terlarang diamankan polisi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial R (21) asal Aceh itu diamankan pada Rabu (24/7/2024).

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol," ujarnya melalui keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Kompol Wagiman mengungkapkan, ketika melakukan penangkapan, pihaknya menemukan barang bukti obat terlarang di dalam tas selempang berwarna hitam.

Sedikitnya terdapat 250 lebih butir obat-obatan terlarang dari berbagai macam jenis diamankan dari tangan pelaku.

"Barang bukti yang disita 93 butir Tramadol, 30 butir Triex, 75 butir Excimer, 65 butir Doble Y," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.

"Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Jonggol dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya. source

0 Komentar

close