Korban yang Dibacok Adik Ipar di Aceh Tenggara Ternyata Suami Istri, Polisi Ringkus Tersangka

Kasus pembacokan yang terjadi di Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam Aceh Tenggara ternyata korbannya adalah suami istri yang dilakukan oleh adik ipar. 

Korban Sudarsono ini mengalami luka bacokan pada bagian kaki yang dilakukan adik ipar (adik kandung korban menikah dengan tersangka).

Sedangkan istri korban mengalami luka bacok pada bagian lengan dan bagian kepala.

Kasus pembacokan ini dilakukan oleh tersangka EP Napitupulu (47) Warga Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam.

Korban pembacokan Sufriani Normida Br Panjaitan (54) Ibu Rumah Tangga (IRT) mengalami luka yang serius di tangan dan kepala dan di rawat di RSUD Sahuddin Kutacane.

Sedangkan korban Sudarsono hanya mengalami luka ringan.

Kasus pembacokan terjadi pada Kamis (26/7/2024) sekira pukul 21.30 WIB. 

"Sufriani Normida Br Panjaitan dan suaminya Sudarsono keduanya menjadi korban pembacokan yang dilakukan adik iparnya (EP Napitupulu).

Istri korban mengalami luka bacok pada bagian pergelangan tangan kiri hingga ke bagian siku mengalami luka bacok begitu juga tangan kanan ada luka sayatan serta luka pada bagian kanan kepala korban hingga ke kening.

Korban dalam perawatan di RSU Sahuddin Kutacane," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH.

Tersangka adalah EP Napitupulu (47) pada saat itu baru pulang dari warung dan pelaku langsung mengambil parang dari dapur dan mendatangi korban yang saat itu berada di dalam kamar korban.

Dimana antara pelaku dan korban tinggal satu rumah dan bersebelahan kamar mereka.

Pada saat itu pelaku langsung  mendatangi korban di dalam kamar yang pada saat itu korban sedang istirahat, posisi korban di dalam kamar di dalam kelambu.

Pada saat itu tersangka langsung membacok secara membabi buta dengan menggunakan parang yang sudah dibawanya.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri.

Namun, sekitar pukul Jum'at (26/7/2024) sekira pukul 00.00 Wib atas bantuan warga pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari TKP dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara.

Menurut Kasat Reskrim, korban dan saksi yakni suami korban sudah berada di rumah tersebut sekitar satu bulan yang lalu.

Dimana sebelumnya korban dan suaminya merantau di Kalimantan.

Rumah yang di tempat tersangka tersebut adalah milik orang tua suami korban Sudarsono. 

Pembacokan ini terjadi karena tersangka merasa tersinggung karena suami korban Sudarsono yang merupakan abang kandung istri tersangka meminta mereka untuk pindah dari rumah tersebut.

Karena tersangka sudah tinggal di rumah tersebut sekitar 23 tahun.

Mereka tersinggung sehingga tersangka membacok abang dan kakak iparnya di tempat tidur.

Tersangka bersama barang bukti parang diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. source

0 Komentar

close