Polisi Tangkap Pria di Aceh Selatan, di Saku Celananya Simpan Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika berinisial SM (30) di Jalan Nasional Tapaktuan – Medan, Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, SH M.H mengatakan pelaku SM yang bekerja sebagai petani merupakan warga Kecamatan Trumon, diringkus pada, Sabtu 20 Juli 2024.

Ia mengatakan bahwa petugas Satres Narkoba saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang diduga melakukan peredaran narkotika di Gampong Kede Trumon, Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba melihat seorang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas di Jalan Nasional Tapaktuan- Medan Desa Kede Runding, Kluet Selatan dengan mengendarai sebuah mobil," ungkap Narsyah, Minggu (21/07/2024).

Lebih lanjut, Kasatres Narkoba, setelah diberhentikan dan memberi tahu dari petugas Kepolisian, petugas langsung minta izin untuk melakukan  penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, jelas Narsyah, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,14 gram yang ditemukan dalam saku celana terduga pelaku. 

"Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dan barang bukti berupa satu paket sabu, sebuah HP, dan satu unit Mobil Honda HR-V diamankan di Mako Polres Aceh Selatan guna proses  penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. source

0 Komentar

close