9 Terpidana Judi Online di Aceh Barat Dicambuk

Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana judi online (maisir) yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi, menyampaikan kesembilan terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan maksimal setara dengan dua gram emas murni, sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan tunggal.

Kesembilan terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut antara lain Burhan Syah (42 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Selain itu, terdapat Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat; Afrianto (39 tahun), Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun), dan Fajri (35 tahun) yang semuanya merupakan warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Juga Sudirman (40 tahun), warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan; Faisal Hendri (54 tahun), warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Provinsi Aceh; serta Ferizal (35 tahun), warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Mawardi menambahkan kesembilan terpidana ini sebelumnya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali oleh majelis hakim. Namun, karena mereka telah menjalani masa kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk tersebut dikurangi menjadi delapan kali sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat, yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 39 hari, hukuman cambuk dapat dikurangi dua kali.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat berharap pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak lagi melanggar syariat Islam, terutama terkait judi online dan tindakan lain yang dilarang dalam agama Islam, ungkap Mawardi.

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan hukuman cambuk ini. 

Ia menjelaskan judi online sangat meresahkan masyarakat karena merugikan para pemainnya. Azim juga berharap para terpidana tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengharapkan hukuman cambuk ini dapat menyadarkan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam judi online dan pelanggaran syariat Islam lainnya, tutup Azim.

0 Komentar

close